Jumat, 20 Oktober 2023

REVIEW MATERI HUKUM BISNIS

Nama : Azzahra Fauziah

Kelas : C5 Manajemen

NPM : 10120165


PENGANTAR HUKUM BISNIS 


Pendahuluan

  • Subject hukum berasal dari Bahasa Belanda Rechtsubject atau Law Of Subject dalam Bahasa Inggris.
  • Berbicara subject artinya mengarah kepada orang atau person.
Subject?  ➖    Kewajiban

                         Hak

Subject dalam hukum bisnis bisa perusahaan, dinas, atau organisasi-organisasi.

Subject Hukum

1. Manusia

2. Badan Hukum.

Badan hukum terjadi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Badan hukum publik

    Contoh : Dinas-dinas pemerintahan, Disdukcapil KTP.

2. Badan hukum privat

    Contoh : PT perusahaan, organisasi internasional.

- Badan hukum dikatakan sebagai subject hukum namun, tidak memiliki jiwa (tidak memiliki keinginan)

- Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan, serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian, badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya. 


Subjek Hukum

- Secara terminologi, kata subjek mengarah kepada orang/manusia/person.

PASAL 443

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap. harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

- Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tidak semua subjek hukum merupakan "subjek".

- Selanjutnya kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha. KUHD pasal 13.

- Badan Hukum, sebagai subjek hukum

1. Perseroan

2. Commanditaire Vennootschap CV.

Lebih lanjut, subjek hukum semakin meluas arahnya.

1. Individu

2. Negara

3. Organisasi Internasional

4. Pemberontak.

- Objek Hkum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda (dapat dirasakan menggunakan segala panca indra) maupun tidak bersifat benda (hanya bisa dirasakn oleh salah satu indra saja) yang dapat dikuasai oleh subjek hukum.

- Subjek Hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.


Objek Hukum

Objek merupakan segala sesuatu yang terlihat maupun tidak, dapat diukur, dapat dirasakan (berwujud).

selanjutnya, menurut KUH Perdata pasal 499, benda/barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik.

- Benda yang bersifat kebendaan. Bersifat kebendaan berarti bisa dirasakan (berwujud). Contohnya : Logam mulia, kendaraan, Surat kepemilikan.

- Benda yang bersifat tidak kebendaan. Bersifat tidak kebendaan hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja. Contohnya : Haki, merk.

- Hak kepemilikan objek hukum dapat dipindahkan.


  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REVIEW MATERI SEMINAR PELAYANAN PRIMA

EVALUASI AKHIR SEMESTER Nama : Azzahra Fauziah Kelas : C5 Manajemen NPM : 10120165 Dosen Pengampu : Siska Fajar Kusuma, S.M., M.M. Mata Kuli...