Nama : Azzahra Fauziah
Kelas : C5 Manajemen
NPM : 10120165
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
1. Konsep Dasar Pelayanan Publik
Pengawasan
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.
Pengawasan Menurut Para Ahli
- Menurut Usman Effendi (2014:13) mengemukakan bahwa pengawasan merupakan fungsi manajemen yang paling esensial, sebaik apa pun kegiatan pekerjaan tanpa adanya dilaksanakan pengawasan pekerjaan itu tidak dapat dikatakan berhasil.
- Menurut Irham Fahmi (2014:138) pengawasan didefenisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukungnya visi dan misi suatu organisasi. Sedangkan,
- Menurut Brantas Pengawasan ialah proses pemantauan, penelitian, dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut.
Tujuan dan Manfaat Pengawasan
a. Berikut adalah tujuan dari pengawasan :
1. Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah.
2. Melaksanakan koordinasi kegiatan.
3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan.
4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
5. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi “pemerintah”.
b. Manfaat Pengawasan
1. Menentukan tujuan dan cara mencapai (Planning).
2. Struktur organisasi dan aktivitas (Organizing).
3. Memotivasi atau mengarahkan anggota (Actuating).
Bentuk Pelaksanaan Pengawasan
- Pengawasan langsung , yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan,
- Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi.
- Pengawasan preventif, Pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu dilaksanakan. Maksud perencanaan preventif adalah untuk mencegahterjadinya kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan.
- Pengawasan represif, adalah pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan. Maksud diadakannya pengawasan represif adalah untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Pengawasan dari dalam (internal control), Pengawasan dari dalam berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan yang dibentuk dalam organisasi itu sendiri. Aparat/unit pengawasan ini bertindak atas nama pimpinan organisasi.
- Pengawasan dari luar organisasi (external control), Pengawasan eksternal berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan dari luar organisasi. Aparat/unit pengawasan dari luar organisasi adalah aparat pengawasan yang bertindak atas nama atasan dari pimpinan organisasi atau bertindak atas nama pimpinan organisasi itu karena permintaannya.
Proses dan Tahapan Pengawasan
Proses pengawasan biasanya paling sedikit ada lima tahap yakni ;
1. Menetapkan standar pelaksanaan,
2. Penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan,
3. Pengukuran pelaksanaan kegiatan,
4. Pembandingan dengan standar evaluasi,
5. Pengambilan tindakan koreksi bila perlu.
2. Pengawasan Pelayanan Publik
Makna Pengawasan Pelayanan Publik
Pengawas bermakna proses pengukuran kinerja dan pengambilan tindakan untuk menjamin agar hasil sesuatu dengan apa yang diinginkan serta menjamin segala sesuatu berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jika layanan publik adil dan berkualitas, maka penerima layanan dan penyedia layanan akan puas.
Peranan Pengawas Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik serta hak-hak warga negara terkait pelayanan tersebut.
Contoh Pengawas Pelayanan Publik
Contoh pengawas pelayanan publik dapat meliputi ombudsman, auditor pemerintah, atau lembaga pengawas independen yang bertanggung jawab memastikan kualitas dan transparansi layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
3. Ombudsman Sebagai Pengawasan Pelayanan Publik
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Sejarah Ombudsman
Di Indonesia, Ombudsman baru dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional sebagai cikal bakal lembaga Ombudsman di Indonesia.
Pendirian Ombudsman di Indonesia bukan tanpa perjuangan. Dalam sejarahnya, terdapat tiga fase pendirian Ombudsman di Indonesia yaitu fase pertama adanya pemikiran pembentukan Ombudsman, fase kedua upaya rintisan pembentukan Ombudsman, dan terakhir fase pembentukan Ombudsman.
Fase pertama Ombudsman diprakarsai oleh para sarjana serta media massa yang menegaskan perlunya Ombudsman dalam mengawasi lembaga negara dan pemerintah. Kemudian fase kedua terbagi menjadi dua pemerintahan RI masa B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.
Kala itu, Habibie menugaskan jajarannya untuk melakukan studi banding ke Eropa pada tahun 1999. Barulah pada fase ketiga tepatnya masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid, Ombudsman di Indonesia diresmikan. Ombudsman diresmikan tepat pada tanggal 10 Maret 2000 melalui penetapan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000.
Fungsi Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Tugas Ombudsman
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perorangan.
Wewenang Ombudsman
1. Meminta keterangan/ penjelasan/ klarifikasi, memeriksa keputusan/ dokumen terkait dengan laporan
2. Memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan/ klarifikasi
3. Melakukan mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak
4. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi/ rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan
5. Mengumumkan atau publikasi hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
6. Memberi saran kepada presiden atau kepala daerah atau pimpinan penyelenggara lain, guna perbaikan atau penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik
7. Memberi saran kepada DPRD atau presiden atau kepala daerah guna penyempurnaan atau perubahan perundang-undangan dalam rangka mencegah malaadministrasi.

